Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2013, mulai Selasa (24/6/2014) lalu, semua produk rokok di tanah air wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada kemasan rokok.
Namun demikian, bagaimana kita mengetahui pengaruh peraturan pemerintah tersebut bagi para perokok? Lebih detil lagi, siapa saja mereka? Bagaimana gaya hidup dan status sosialnya? Dimana mereka tinggal? Bagaimana komentar dan harapan mereka? dan masih banyak lagi.
Bersiaplah mendengar langsung apa kata mereka!
Blogger Comment
Facebook Comment